Ambon,Tikmalukunews.com- Kendati pemerintah pusat dan DPR telah menyepakati pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga mandiri penyelenggara ibadah haji dan umrah, kewenangan penyelenggaraan di tingkat provinsi untuk sementara waktu masih tetap berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag).
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di aula Asrama Haji Waiheru, Selasa (14/10).
Menurutnya, meskipun Kementerian Haji dan Umrah telah resmi dibentuk dan akan mengambil alih fungsi penyelenggaraan ibadah haji dari Kemenag, belum adanya struktur perwakilan kementerian baru tersebut di daerah membuat tugas-tugas penyelenggaraan haji masih dijalankan oleh Kanwil Kemenag secara ex officio.
“Informasi dan pelayanan terkait haji dan umrah di tingkat provinsi masih tetap menjadi tanggung jawab bidang PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Kemenag. Seluruh ASN yang bertugas di bidang ini diminta untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, sampai ada petunjuk teknis lanjutan dari pusat,” tegas Yamin.
Ia juga mengingatkan para ASN di bidang haji agar tidak menyebarkan informasi yang belum pasti terkait nasib pegawai setelah pemisahan kelembagaan antara Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah. Yamin menekankan, belum ada ketetapan resmi soal siapa yang akan dialihkan ke kementerian baru dan siapa yang tetap di Kemenag.
Selain itu, Yamin mengungkapkan sejumlah perubahan penting terkait regulasi haji yang sedang dalam proses, termasuk wacana pengurangan kuota petugas haji daerah dan perubahan usia minimal pendaftar haji yang kini ditetapkan mulai dari 13 tahun.
“Petugas haji daerah tetap akan ada, namun memang akan ada pengurangan jumlahnya untuk efisiensi. Tujuannya agar lebih banyak kuota diberikan kepada calon jamaah,” jelasnya.
Yamin juga menyoroti perubahan kewenangan pengaturan kuota kabupaten/kota yang sebelumnya ditentukan oleh gubernur, ke depan akan ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah. Hal ini merupakan bagian dari penataan sistem yang lebih terpusat di bawah kementerian baru tersebut.
Di akhir sambutannya, Yamin mengingatkan pentingnya bimbingan manasik kepada calon jamaah haji, terutama untuk musim haji 2026 mendatang.
“Saya harap para Kasie Haji kabupaten/kota, yang sebagian besar sudah berpengalaman berhaji, dapat mulai membentuk kelompok bimbingan. Walaupun belum ada instruksi resmi, persiapan dini sangat penting agar jamaah memahami rukun dan wajib haji secara menyeluruh,” tutupnya.
Dengan masih berada di bawah kendali Kemenag, penyelenggaraan haji di tingkat provinsi diharapkan tetap berjalan optimal, sembari menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai alih kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.(TMN-02












