Verifikasi Aset Kemenag Maluku, SMAN 12 Ambon Jadi Sasaran

oleh -0 views
banner 468x60

AMBON,TikMalukuNews.com– Polemik status aset negara kembali mencuat di Maluku. Bangunan yang kini ditempati SMAN 12 Ambon di kawasan Air Salobar, tepatnya di belakang Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, disebut masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama (Kemenag) Maluku.

Persoalan ini menjadi perhatian karena bangunan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas pendidikan SMAN 12 Ambon selama kurang lebih 27 tahun. Sekolah tersebut juga dikenal sebagai salah satu sekolah rekonsiliasi pascakonflik Maluku 1999, yang memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan masyarakat melalui dunia pendidikan.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu pernah muncul rencana tukar guling antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Kemenag Maluku yang saat itu dipimpin Hasyim Marasabessy sebagai Kakanwil. Namun, rencana tersebut disebut tidak disertai dokumen tertulis atau bukti administrasi yang jelas mengenai proses tukar guling tersebut.

Kondisi itu kemudian menyisakan persoalan hingga bertahun-tahun. Bahkan, setelah beberapa kali terjadi pergantian kepala daerah dan pejabat terkait di lingkungan Pemprov Maluku, belum terlihat penyelesaian yang tuntas mengenai status aset maupun kepastian penggunaan bangunan tersebut sebagai fasilitas pendidikan.

Sumber yang mengetahui persoalan aset tersebut membenarkan bahwa berdasarkan data aset atau Barang Milik Negara (BMN), bangunan yang ditempati SMAN 12 Ambon masih tercatat sebagai aset Kemenag Maluku.

“Memang pernah ada rencana tukar guling antara Pemprov Maluku dengan Kemenag. Tetapi sampai sekarang kami tidak mengetahui secara pasti aset apa yang diserahkan Pemprov sebagai pengganti aset Kemenag tersebut,” ujar sumber internal Kemenag Maluku.

Menurut sumber tersebut, salah satu lahan yang pernah disebut sebagai objek tukar guling berada di Desa Waiheru. Namun, lahan tersebut kemudian diketahui bermasalah atau bersengketa sehingga proses tukar guling tidak pernah terealisasi secara jelas.

Upaya komunikasi mengenai persoalan aset ini juga disebut pernah dilakukan antara pejabat Kemenag dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Namun, komunikasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret terkait status aset maupun keberadaan SMAN 12 Ambon di atas lahan tersebut.

Kini persoalan tersebut kembali mencuat seiring rencana verifikasi aset BMN oleh tim dari Kementerian Agama pusat. Tim tersebut dijadwalkan melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah aset Kemenag di Maluku, termasuk eks bangunan Kanwil Kemenag Maluku yang saat ini digunakan SMAN 12 Ambon.

Sumber tersebut menegaskan, jika hasil verifikasi menyatakan aset tersebut harus dikembalikan kepada Kemenag, maka pihaknya akan mengambil kembali aset yang secara administrasi masih menjadi milik kementerian.

“Kalau memang dari tim pusat menyatakan aset itu harus dikembalikan, mau tidak mau kami akan mengambil kembali aset yang sekarang ditempati SMAN 12 Ambon,” tegasnya.

Namun, persoalan mengenai keberlangsungan kegiatan belajar mengajar SMAN 12 Ambon setelah aset dikembalikan, menurutnya, bukan menjadi kewenangan Kemenag. Penyiapan lokasi pengganti dan kebutuhan fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas terkait.

“Kemenag hanya mengambil kembali aset BMN yang menjadi milik Kementerian Agama. Untuk sekolah nantinya akan ditempatkan di mana dan bagaimana penyelesaiannya, itu menjadi kewenangan Pemprov Maluku dan dinas terkait,” katanya.

Kondisi ini sekaligus mempertanyakan langkah Pemprov Maluku selama hampir tiga dekade dalam menyelesaikan persoalan aset tersebut. Sebab, di satu sisi bangunan digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat, namun di sisi lain secara administrasi masih tercatat sebagai aset kementerian.

Verifikasi aset oleh pemerintah pusat diharapkan tidak hanya berujung pada penarikan aset, tetapi juga mendorong adanya penyelesaian konkret dan transparan antara Kemenag Maluku dan Pemprov Maluku, sehingga kepentingan pendidikan serta kepastian hukum atas aset negara dapat berjalan beriringan.(TMN-01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *