- AMBON, TikMalukuNews.com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah memproses penetapan 17 calon kepala sekolah jenjang SMA dan SMK yang telah mengikuti seleksi kepala sekolah melalui mekanisme nasional.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd., mengatakan ke-17 calon tersebut menjadi bagian penting dalam penataan kepala sekolah definitif di sejumlah satuan pendidikan yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Sarlota, proses penetapan kepala sekolah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur proses seleksi kepala sekolah melalui sistem yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Jadi ada 17 orang calon kepala sekolah yang terseleksi secara nasional. Mereka harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penataan kepala sekolah definitif di Maluku,” ujar Sarlota.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah, kemudian mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme yang ditetapkan. Hasilnya selanjutnya menjadi dasar untuk diusulkan kepada Gubernur Maluku selaku pejabat yang berwenang dalam penetapan.
Sarlota menyebutkan, masih terdapat sejumlah SMA dan SMK di Maluku yang dipimpin Plt. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan masa tugas Plt, persyaratan penugasan, maupun kebutuhan penataan kepala sekolah berdasarkan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau 17 orang ini belum ditetapkan sebagai kepala sekolah, proses penataan kepala sekolah lainnya juga ikut menunggu. Itu salah satu yang menyebabkan proses penggantian kepala sekolah definitif membutuhkan waktu,” jelasnya.
Ia menegaskan, penempatan kepala sekolah tidak semata-mata menjadi kewenangan kepala dinas, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan.
Dalam proses penataan tersebut, Dinas Pendidikan juga menghadapi sejumlah pertimbangan sosial di lapangan, terutama ketika calon kepala sekolah harus ditempatkan di luar wilayah domisilinya.
Menurut Sarlota, keterbatasan daya dukung sekolah di wilayah tertentu menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penempatan. Namun, kebutuhan pelayanan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kadang kita berhadapan bukan hanya dengan aturan regulatif, tetapi juga kondisi sosial guru yang akan ditugaskan. Ada yang harus ditempatkan di luar Ambon, sementara daya dukung sekolah di dalam kota juga terbatas,” katanya.
Sarlota menjelaskan, proses penataan saat ini juga berkaitan dengan pembaruan sistem administrasi dan data kependidikan. Sejumlah calon kepala sekolah bahkan telah memiliki penetapan dari pemerintah pusat sehingga data tersebut perlu disinkronkan dengan sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hal itu menjadi penting menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Data kepala sekolah definitif dalam sistem menjadi bagian dari administrasi satuan pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Jangan sampai kepala sekolah yang sudah ditetapkan melalui sistem pusat belum tercatat di sistem kita, sementara TKA sudah menggunakan data tersebut. Karena itu, kami perlu memastikan semuanya sinkron,” ujarnya.
Sarlota menambahkan, penetapan dan penempatan kepala sekolah juga harus memperhatikan ketentuan usia serta persyaratan lain yang berlaku. Dalam ketentuan seleksi kepala sekolah, salah satu persyaratan yang ditetapkan adalah calon berusia kurang dari 56 tahun.
Ia berharap proses penataan kepala sekolah definitif dapat segera dituntaskan sehingga tidak mengganggu pelayanan pendidikan di SMA dan SMK di Maluku.
“Kita tentu ingin proses ini berjalan baik. Yang paling penting adalah pelayanan kepada anak-anak tetap menjadi prioritas dan setiap sekolah memiliki kepemimpinan yang jelas,” pungkasnya.(TMN-01)












