AMBON,TikMalukuNews.com+Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan membayar pajak sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah
Hal itu disampaikan Wagub saat membuka pengundian door prize bagi wajib pajak patuh sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/7
Ia mengatakan arah pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui penerimaan pajak dan retribusi yang dibayarkan tepat waktu.
Penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program jaminan sosial di berbagai wilayah,” ujarnya.
Ia menegaskan, membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.
Pada kesempatan itu, juga menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2026 yang menggantikan Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi baru tersebut merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Perda tersebut, kata dia, memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dengan menambah 7.272 objek retribusi baru yang akan dikelola oleh 38 organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku












