AMBON,TikMalukuNews.com — Pemerintah Provinsi Maluku memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku tetap aktif. Persoalan kewajiban iuran yang saat ini dalam proses penyelesaian berkaitan dengan skema iuran dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan tunggakan iuran rutin ASN.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan, kewajiban iuran BPJS Kesehatan ASN sebesar 5 persen, dengan rincian 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen oleh pemerintah daerah, selama ini telah dianggarkan dan dibayarkan secara rutin setiap tahun.
Menurut Kasrul, persoalan yang tengah diselesaikan berkaitan dengan kewajiban iuran sebesar 4 persen yang melekat pada pembayaran TPG.
Selama ini, TPG disalurkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui skema anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke rekening masing-masing guru. Di sisi lain, terdapat kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari TPG yang ditagihkan kepada Pemprov Maluku selaku pemberi kerja.
“Persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan skema iuran dari TPG. Pemda sedang melakukan rekonsiliasi dan menyiapkan langkah penyelesaian bersama pihak terkait,” kata Kasrul.
Usulkan Iuran TPG Dibayarkan Pemerintah Pusat
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
Salah satu usulan yang disiapkan yakni agar kewajiban iuran sebesar 4 persen dari TPG dapat dipotong atau dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penyaluran TPG.
Dengan skema tersebut, kewajiban iuran dari TPG tidak lagi menjadi beban administratif pemerintah daerah.
“Saat ini pihak Pemda tengah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat dan kementerian/lembaga terkait,” tegas Kasrul.
Pemprov Maluku juga terus melakukan rekonsiliasi data penerima dan besaran TPG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data penerima, besaran tunjangan, serta anggaran yang telah disalurkan langsung kepada para guru.
Kasrul menegaskan, proses administrasi dan pembahasan kewajiban iuran TPG tersebut tidak berdampak terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan ASN.
“Jadi kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemprov Maluku, tidak perlu khawatir. Adanya penyesuaian administratif dan pembahasan kewajiban iuran TPG ini tidak akan berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan para ASN,” ujarnya.
Ia memastikan jaminan layanan kesehatan bagi ASN beserta keluarganya tetap berjalan normal.
Pemprov Pastikan Dukungan JKN Berlanjut
Di sisi lain, Pemprov Maluku menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah daerah menyediakan kuota sekitar 1,2 juta peserta yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu pada desil 1 hingga desil 5.
Dari jumlah tersebut, hampir 1,1 juta peserta telah terdaftar dan mendapatkan dukungan pembiayaan. Dengan demikian, masih tersedia alokasi anggaran untuk sekitar 100 ribu peserta.
Pemprov Maluku mendorong pemerintah kabupaten/kota bersama Person in Charge (PIC) terkait segera melakukan pendataan dan mengirimkan nama-nama masyarakat yang belum tercover.
Langkah tersebut dilakukan agar kuota dan anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh jaminan kesehatan.
Selain PBI, Pemprov Maluku juga memberikan dukungan kepada pekerja sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Saat ini, hampir 8.000 peserta dari kelompok pekerja mandiri telah didaftarkan dan iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Kasrul menegaskan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku untuk memastikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.
Pembayaran iuran untuk kelompok PBI maupun pekerja mandiri dilakukan secara rutin dan berkala. Pemerintah Provinsi Maluku juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memastikan penyelesaian berbagai kewajiban iuran daerah.
Dengan langkah tersebut, Pemprov Maluku memastikan persoalan administratif terkait iuran TPG dapat diselesaikan tanpa mengganggu status kepesertaan maupun akses ASN dan masyarakat terhadap layanan JKN. (DM)












