Gubernur Luncurkan Kick-Off WHO 2026

oleh -0 views

 

AMBON,TikMalukuNews.com-Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi meluncurkan Gerakan Kick-Off Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Peluncuran yang berlangsung di pelataran Maluku City Mall, Kamis (4/6), diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setda Maluku, Umar Al Habsyi.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi program Wajib Halal Oktober serta diikuti secara daring melalui live streaming bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada 10 pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

Selain itu, secara simbolis lebih dari 200 sertifikat halal bagi pelaku usaha di Kota Ambon diserahkan oleh Kepala BPJPH Provinsi Maluku, Abdul Karim Kelrey, kepada Pemerintah Kota Ambon yang diwakili Staf Ahli Wali Kota, Fenly Masaoy.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Maluku yang dibacakan Umar Al Habsyi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJPH serta seluruh pemangku kepentingan yang telah menginisiasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, Gerakan Wajib Halal Oktober merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem produk halal di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku.

Gubernur menegaskan, di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, jaminan kehalalan produk tidak hanya menjadi kebutuhan umat Muslim, tetapi juga telah menjadi indikator mutu, kebersihan, keamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia sehingga implementasi jaminan produk halal harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tahapan kedua kewajiban sertifikasi halal yang mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, produk impor, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.

Menurut Gubernur, sisa waktu menuju batas akhir sertifikasi halal harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan penguatan industri halal dan UMKM halal sebagai salah satu prioritas nasional.

Potensi besar produk unggulan Maluku, mulai dari sektor perikanan, pertanian, perkebunan hingga industri rumah tangga, diyakini mampu bersaing di pasar nasional dan internasional apabila didukung sertifikasi halal dan standardisasi yang memadai.

Melalui Gerakan WHO 2026, Pemerintah Provinsi Maluku juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produknya tanpa menunda-nunda, serta mendorong masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih produk yang telah terjamin kehalalannya.

Gerakan nasional yang dilaksanakan serentak di 1.621 titik kabupaten dan kota di Indonesia ini menempatkan Maluku sebagai salah satu daerah terdepan dengan pelaksanaan di 35 titik.

Gubernur berharap kolaborasi antara pemerintah, BPJPH, dunia usaha, dan masyarakat dapat menjadikan Maluku sebagai daerah yang mampu mendorong pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan serta berkontribusi terhadap pencapaian target industri halal nasional.(TMN-01)