“Kemenag Maluku Pastikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)”@
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), proses pembayaran sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku setelah guru yang bersangkutan dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) kelulusan.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Abd Karim Rahanta, S.Ag., M.H., yang memastikan bahwa Kemenag berkomitmen untuk menyalurkan tunjangan sertifikasi bagi guru-guru PAI yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Kemenag Republik Indonesia memastikan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru-guru PAI yang telah dinyatakan lulus PPG. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru,” ujar Rahanta.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 2.322 guru PAI di seluruh Provinsi Maluku. Dari jumlah tersebut, sebagian diangkat oleh Kementerian Agama, dan sebagian lainnya oleh Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah.
“Guru-guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama berjumlah 45 orang, tersebar di beberapa kabupaten dan kota, yakni Kota Ambon sebanyak 19 guru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 4 guru, Seram Bagian Timur (SBT) 2 guru, Maluku Tengah 14 guru, dan Buru 6 guru,” jelas Rahanta.
Guru-guru tersebut melaksanakan tugas di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK. Mereka yang telah mengikuti dan lulus PPG akan diproses untuk memperoleh sertifikat pendidik dari Kemenag sebagai dasar pembayaran tunjangan sertifikasi.
“Walaupun jumlahnya belum banyak, tapi ini langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru-guru PAI di Maluku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abd Karim menyampaikan bahwa dari total guru PAI di Maluku, sebanyak 898 guru telah bersertifikasi, sementara 189 guru lainnya masih menunggu proses sertifikasi. Untuk mereka yang sudah bersertifikat, pembayaran tunjangan dilakukan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).
“Dari total 898 guru bersertifikasi, pembayaran tunjangan tahap pertama telah dilakukan untuk 369 guru, dan akan disusul dengan gelombang kedua dalam waktu dekat,” terang Rahanta.
Ia berharap program pembayaran sertifikasi ini terus berjalan lancar sehingga seluruh guru PAI di Provinsi Maluku dapat memperoleh haknya secara layak dan tepat waktu.
“Kami berharap seluruh guru PAI di Maluku dapat merasakan manfaat program ini. Dengan kesejahteraan yang meningkat, kualitas pembelajaran agama Islam di sekolah pun akan semakin baik,” tutupnya.(TMN+01)
