Ambon,Tikmalukunews.com- Dalam upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta keselamatan penumpang, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) secara tegas melarang pedagang asongan untuk berjualan di atas kapal.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Cabang PT Pelni Ambon, Martin Harilyanto, dalam konferensi pers di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon,Kamis(18/9)
Martin menyatakan bahwa larangan ini bukan tanpa dasar. Pedagang asongan yang kerap masuk ke area kapal dianggap melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta membahayakan keselamatan penumpang.
“Kami menegaskan, bukan soal status sosial atau ekonomi. Ini soal keselamatan dan ketertiban. Ada peraturan yang melarang aktivitas jual beli oleh pihak luar di atas kapal. Kapal bukan tempat berdagang bebas,” ujar Martin.
Larangan tersebut berlandaskan Peraturan Direksi PT Pelindo IV (Persero) Nomor PD 03 Tahun 2008 tentang K3 di lingkungan pelabuhan. Aturan ini melarang segala bentuk aktivitas pedagang kaki lima di area dermaga dan kapal, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan steril.
Martin menambahkan, meskipun larangan ini tidak secara eksplisit merujuk pada aturan International Maritime Organization (IMO), Indonesia sebagai negara anggota tetap terikat pada standar internasional terkait keselamatan pelayaran dan keamanan pelabuhan.
“Pelabuhan Ambon telah mengantongi status ISPS (International Ship and Port Facility Security). Artinya, standar internasional keamanan sudah diberlakukan di sini. Turis mancanegara pun merasa aman karena tak ada aktivitas liar di dermaga,” jelasnya.
Kehadiran pedagang asongan di kapal dinilai bisa menyebabkan penumpukan penumpang di jalur evakuasi, meningkatkan risiko kecelakaan, serta membuka potensi kerawanan keamanan.
Selain itu, aktivitas tidak resmi ini juga berpotensi mengganggu operasional kapal dan menimbulkan kecemburuan sosial antar pengguna jasa.
“Kita punya standar operasional prosedur (SOP) untuk penumpang dan awak kapal. Asongan itu tidak termasuk pengguna jasa resmi. Karena itu, tidak ada dasar yang memperbolehkan mereka berjualan di atas kapal,” tambah Martin.
PT Pelni membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik perdagangan liar di atas kapal. Termasuk jika aktivitas tersebut dilakukan oleh oknum anak buah kapal (ABK).
“Kami minta bantuan masyarakat dan media. Bila melihat ada asongan atau bahkan ABK yang terlibat, segera dokumentasikan. Foto, catat nama, dan laporkan ke kami. Kami pasti tindak,” tegas Martin.
Dalam beberapa kapal, memang tersedia kantin yang menjual makanan dan kebutuhan ringan. Namun seluruh operasional kantin tersebut dijalankan oleh awak kapal yang telah mendapat izin resmi dan terikat kontrak dengan perusahaan.
“Sama seperti di pesawat, barang yang dijual di kapal adalah bagian dari layanan resmi. Bukan pedagang liar. Jadi jangan disamakan dengan aktivitas asongan,” ujarnya.
Dengan pelabuhan yang semakin terbuka terhadap kapal internasional dan turis mancanegara, PT Pelni berharap semua pihak turut menjaga sterilitas dan ketertiban di area pelabuhan dan kapal. Aktivitas ilegal seperti berdagang di atas kapal akan terus diawasi dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Mari kita belajar membela kebenaran, bukan orang. Kalau aturannya benar, kita harus patuh. Demi keselamatan dan kenyamanan kita semua,” pungkas Martin.(TMN-01)












