Krisis Guru Jadi Bom Waktu, Gubernur dan DPRD Dinilai Lalai Pemerhati: Permendiknas Nomor 1 Tahun 2025 Diabaikan

oleh -2 views

Ambon,TikMalukuNews.com-
Krisis guru di sekolah swasta kini dinilai telah berubah menjadi bom waktu pendidikan yang dibiarkan terus berdetak. Kekurangan tenaga pendidik, ancaman terganggunya layanan belajar, hingga potensi penurunan kualitas pendidikan terjadi secara masif, terutama di tingkat pendidikan menengah.

Di tengah kondisi tersebut, Gubernur dan DPRD dinilai lalai karena belum mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan sekolah swasta.

Pembiaran itu, menurut pemerhati pendidikan, terlihat jelas dari tidak dijalankannya Permendiknas Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN ke sekolah yang dikelola masyarakat. Regulasi yang seharusnya menjadi solusi atas krisis guru justru diabaikan di tingkat daerah, khususnya di Maluku, sehingga memicu gejolak serius di sekolah-sekolah swasta.

Jhon L, pemerhati pendidikan Maluku menjelaskan, gejolak ini berawal dari keluarnya SK mutasi guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN bertugas di instansi pemerintah.

“Mutasi ini sebenarnya bagian dari amanat undang-undang dan direncanakan terealisasi sejak 2024. Tapi kondisi di lapangan tidak sesederhana itu,” ujarnya.Selasa(4/2)

Ia menambahkan, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, justru muncul arah kebijakan baru yang mengakui peran strategis sekolah swasta.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Permendiknas Nomor 1 Tahun 2025, yang membuka ruang bagi guru ASN untuk kembali ditugaskan di sekolah swasta.

“Sekolah swasta itu sudah berperan jauh sebelum kemerdekaan. Negara tidak boleh menutup mata. Karena itu Permendiknas ini sangat penting sebagai bentuk keberpihakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menerbitkan petunjuk teknis redistribusi guru ASN pada Juni 2025. Namun ironisnya, di Maluku justru muncul SK mutasi guru SMA, SMK, dan SLB dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

“Juknis sudah ada, tapi yang dijalankan justru kebijakan sebaliknya. Ini yang memicu kegelisahan dan kekacauan di sekolah swasta,” katanya.

Menurutnya, penarikan guru ASN dari sekolah swasta berpotensi besar menimbulkan kekurangan guru dan mengganggu tanggung jawab pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

“Pendidikan itu tidak hanya diselenggarakan oleh sekolah negeri. Dari prasekolah hingga menengah, sekolah swasta memegang peran besar. Kalau guru-gurunya ditarik semua, layanan pasti terganggu,” ujarnya.

Dampak lanjutan dari kondisi ini, kata dia, adalah penurunan kualitas pendidikan di Maluku. Terlebih, saat ini sekolah-sekolah tengah menghadapi ujian semester dan ujian sekolah.

“Kalau layanan berkurang, kualitas pasti turun. Ini yang sangat kami khawatirkan,” tambahnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, Gubernur, BKD, dan Dinas Pendidikan termasuk DPRD untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk meninjau ulang SK mutasi yang telah diterbitkan.

“Kami berharap guru-guru ASN yang sebelumnya bertugas di sekolah swasta dapat dikembalikan, agar pelayanan pendidikan tetap berjalan normal,” katanya.

Menurutnya, sekolah swasta adalah lembaga sosial yang melayani kepentingan publik, sehingga perlu perlakuan khusus.

“Ini bukan perusahaan. Ini soal hak masyarakat atas pendidikan. Pemerintah harus bergerak cepat, jangan menunggu bom waktu ini benar-benar meledak,” pungkasnya.(TM-01)