AMBON,TikMalukuNews.com – Pemerintah Provinsi Maluku meluruskan informasi terkait pemberian top up Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah. Pemprov Maluku menegaskan, tambahan DAU tersebut tidak diberikan kepada pemerintah provinsi, melainkan kepada 11 kabupaten/kota di Maluku.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, belum lama ini menjelaskan, tambahan DAU diberikan pemerintah pusat sebagai dukungan bagi daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji aparatur.
Menurutnya, seluruh 11 kabupaten/kota di Maluku mendapatkan tambahan DAU untuk membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, khususnya dalam memenuhi belanja pegawai dan menjaga kelancaran pembayaran hak-hak aparatur.
Sementara itu, Pemprov Maluku tidak mendapatkan top up DAU. Pemprov justru memperoleh tambahan anggaran melalui skema Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Kasrul menjelaskan, Kurang Bayar DBH merupakan hak daerah yang sebelumnya belum disalurkan atau belum dibayarkan. Pencairan dana tersebut kemudian menjadi tambahan anggaran bagi Pemerintah Provinsi Maluku yang akan dikelola sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara tambahan DAU untuk 11 kabupaten/kota dengan Kurang Bayar DBH yang diterima Pemprov Maluku.
