Ambon,TikmalukuNews,com-
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen agunan pinjaman di Bank Mandiri kembali mangkir dari panggilan Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Kuasa hukum Yayasan Istiqolah, Heskel Haurisa, S.H., M.H. (alias Kelson), menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan pidana, jika pihak-pihak tersebut terus menghindar.
Pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat yang digelar Rabu (22/10/2025) antara lain: Bank Mandiri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Notaris PPATK Patrick Gaspers, dan Muhammad Idam. Keempatnya sebelumnya telah dipanggil DPRD untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen milik Yayasan Istiqolah dan Ibu Rahma, yang diduga digunakan sebagai jaminan pinjaman secara diam-diam.
Padahal, menurut Haurisa, agenda rapat ini telah dijadwalkan ulang usai pertemuan sebelumnya pada Kamis (16/10/2025), namun lagi-lagi hanya dihadiri oleh pihak Yayasan Istiqolah, Ibu Rahma selaku pemilik sah dokumen tanah, dan kuasa hukum mereka.
“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak-pihak yang seharusnya memberikan penjelasan. Padahal, mereka diduga terlibat langsung dalam penggunaan dokumen yang kami anggap palsu sebagai jaminan di Bank Mandiri,” tegas Haurisa kepada awak media.
Ia menjelaskan, kasus ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di DPRD. Namun, apabila tidak ada niat baik dari para pihak terkait, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana.
“Kalau terus begini, kami akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ambon. Tapi jika tetap tidak ada itikad baik, kami juga siap melaporkan secara pidana,” ujar Haurisa.
Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen ini sudah memenuhi unsur pidana. Tiga dokumen yang dipermasalahkan disebut telah digunakan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri Cabang Kecamatan Sirimau, Ambon.
“Ada dokumen yang secara terang-terangan digunakan untuk memperoleh pinjaman. Kami punya bukti surat, ada korban, dan ada penjelasan—itu cukup sebagai alat bukti permulaan. Maka selain gugatan perdata, kami juga siap laporkan ke polisi,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Maluku telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Bank Mandiri dan BPN Kota Ambon terkait perkara ini. Dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Notaris PPATK Patrick Gaspers dan Muhammad Idam menjadi sorotan, setelah Yayasan Istiqolah dan Ibu Rahma mengklaim dokumen milik mereka digunakan tanpa izin sebagai agunan pinjaman di bank.
Rapat kali ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan. Komisi I DPRD Maluku berharap seluruh pihak yang terlibat dapat hadir untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.(TMN-03)
