Ambon,Tikmalukunews.com-Proses pelimpahan tugas penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk, hingga saat ini masih dalam tahap transisi dan pendataan aset. Meskipun secara nasional restrukturisasi sudah diumumkan, pelaksanaan teknis di daerah masih menunggu regulasi dan arahan dari pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Djumadi Wali, S.Ag., M.H., dalam keterangannya kepada media.Kamis(18/9)
Menurutnya, meski restrukturisasi penyelenggaraan haji telah diumumkan secara nasional, di tingkat daerah prosesnya masih berada dalam kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi.
“Sampai saat ini status pelimpahan masih berproses, dimulai dari pendataan aset yang berada di bawah Kementerian Agama. Pendataan ini dilakukan sejak Agustus dan ditargetkan selesai pada Oktober hingga November,” ujar H. Djumadi.
Pendataan tersebut mencakup seluruh aset terkait penyelenggaraan haji, termasuk asrama haji dan fasilitas pendukung lainnya yang selama ini dimiliki atau dikelola oleh Kemenag. Djumadi menekankan bahwa pelimpahan kewenangan belum dilakukan sepenuhnya karena proses administratif, termasuk transfer aset dan struktur organisasi, masih berjalan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai jadwal, pada minggu kedua September, Badan Penyelenggara Haji akan mengeluarkan surat terkait mekanisme transfer aset. Namun, implementasi di lapangan tetap membutuhkan waktu, karena harus melalui tahapan validasi data dan penetapan legalitas aset yang akan dilimpahkan.
Terkait perubahan struktur organisasi, H. Djumadi juga menyampaikan bahwa meskipun telah ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat, struktur di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih belum ditentukan secara rinci.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai struktur Kementerian Haji dan Umrah di tingkat daerah. Bahkan mekanisme rekrutmen atau penempatan pegawai di daerah juga belum dibuka,” jelasnya.
Salah satu tantangan besar dalam transisi ini adalah persoalan aset. Banyak fasilitas haji yang saat ini dibangun di atas lahan Kementerian Agama atau berada di kompleks Kemenag. Jika dua kementerian ini nantinya benar-benar terpisah, maka perlu regulasi yang jelas terkait pengelolaan dan kepemilikan aset.
“Jangan sampai nanti satu gedung ditempati dua instansi dengan wewenang berbeda. Ini juga harus diatur dalam petunjuk teknis yang jelas,” tambah Djumadi.
Di tingkat kabupaten/kota, penyelenggaraan haji masih dilaksanakan melalui Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang juga berada di bawah Kementerian Agama. Walaupun secara kelembagaan akan beralih ke Kementerian Haji dan Umrah, pelaksana teknis di lapangan masih merupakan aparatur Kemenag.
Djumadi menegaskan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi Maluku masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pelimpahan, baik dalam hal kewenangan, struktur organisasi, hingga pengelolaan aset.
“Kami tidak bisa berspekulasi lebih jauh. Selama belum ada regulasi resmi dari pusat, penyelenggaraan haji masih menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” tutupnya.
Dengan demikian, meskipun restrukturisasi kelembagaan haji telah diumumkan, implementasi teknis di lapangan masih memerlukan waktu dan koordinasi lintas kementerian. Proses ini diharapkan selesai secara bertahap hingga akhir tahun 2025.(TMN-01)















