Persetujuan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK dari DPR Dinilai Mencederai UU MK,

oleh -2 views

,., ,.Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Adies Kadir diusulkan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) A.M. Sangadji Ambon, Nasaruddin Umar, menilai proses pengusulan tersebut sarat kepentingan politik dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Menurut Nasaruddin, seleksi calon Hakim MK seharusnya berpedoman pada empat prinsip utama sebagaimana diatur dalam UU MK, yakni keterbukaan, transparansi, berbasis merit, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Pasal 19 UU MK juga menegaskan bahwa pencalonan hakim harus dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Ia menegaskan bahwa meskipun DPR memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim MK selain Presiden dan Mahkamah Agung, proses seleksi tetap wajib mengikuti prinsip-prinsip yang diamanatkan undang-undang.

Namun, dalam kasus ini, proses penunjukan dinilai dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan tidak melalui mekanisme seleksi yang semestinya.

Minimnya sosialisasi kepada publik, tidak adanya pendaftaran terbuka, serta ketiadaan tahapan seleksi yang lazim bagi pejabat negara menimbulkan berbagai pertanyaan.

“Publik berhak mengetahui apakah telah dibentuk tim seleksi, apakah ada pengumuman resmi, serta bagaimana mekanisme pendaftaran, pemberkasan, hingga uji kelayakan dan kepatutan dilakukan,” ujarnya.

 

Nasaruddin menilai, tanpa prosedur yang transparan dan komprehensif sesuai ketentuan UU MK, proses seleksi berpotensi menghasilkan hakim yang tidak mumpuni karena lebih didasarkan pada pertimbangan politik ketimbang kapasitas hukum dan etika.

Ia juga menyoroti perubahan calon hakim yang sebelumnya telah disepakati DPR dalam rapat paripurna pada 20 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, nama Inosentius Samsul digantikan secara mendadak dengan sosok baru. Menurutnya, hal ini mengulang preseden buruk pada tahun 2022, ketika Hakim Konstitusi Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah melalui proses serupa yang menuai kontroversi.

Lebih lanjut, Nasaruddin menilai penunjukan Adies Kadir juga mencederai prinsip sistem meritokrasi dalam seleksi Hakim MK. UU MK mensyaratkan pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum serta integritas sebagai negarawan yang memahami konstitusi dan tata negara. Proses seleksi yang tidak transparan dan partisipatif dinilai menutup peluang bagi calon-calon lain yang berpotensi lebih kompeten.

“Proses seleksi tertutup seperti ini justru memperburuk citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen yang seharusnya bebas dari intervensi politik. Padahal, kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada kualitas dan integritas para hakimnya,” tegasnya.

Untuk itu, Nasaruddin mengusulkan sejumlah langkah perbaikan ke depan. Pertama, prosedur seleksi, pemilihan, dan penunjukan calon Hakim MK perlu diatur lebih tegas melalui revisi Pasal 20 ayat (1) UU MK guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keterbukaan.

Ketiga, DPR disarankan membentuk tim seleksi independen yang melibatkan unsur organisasi keagamaan, masyarakat sipil, dan akademisi berintegritas tinggi.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kedua, DPR diminta memperjelas latar belakang kandidat yang diajukan. Calon yang berasal dari lingkaran partai politik atau mantan anggota DPR sebaiknya tidak lagi dipilih. Sebaliknya, hanya kandidat berlatar belakang hukum dan bebas dari potensi konflik kepentingan yang layak diajukan.