PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Gamalama, Ternate.
Penandatanganan PKS ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan jaringan listrik desa di Provinsi Maluku Utara.
General Manager PLN UIW MMU, Noer Soeratmoko menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya di wilayah yang bersinggungan dengan area perizinan kehutanan.
“Ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil rapat pembahasan rencana pembangunan jaringan listrik desa di Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan, termasuk dukungan dari Dinas Kehutanan. Sinergi lintas sektor ini menjadi faktor kunci dalam mengakselerasi program elektrifikasi desa, khususnya pada wilayah yang berada di dalam atau melintasi kawasan hutan produksi,” ujar Soeratmoko.
Kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif maupun teknis di lapangan. Para pihak menyepakati mekanisme koordinasi, pengaturan teknis, serta dukungan akses dalam pelaksanaan pembangunan jaringan listrik desa yang melintasi area perizinan pemanfaatan hutan.
Lebih lanjut, Soeratmoko menekankan, pembangunan jaringan listrik di kawasan hutan memerlukan pendekatan yang terintegrasi, baik dari aspek teknis, perizinan, maupun keberlanjutan lingkungan.
“Oleh karena itu, dukungan aktif dari perusahaan pemegang izin dan Dinas Kehutanan menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian fungsi hutan,” tambahnya.
Secara teknis, sejumlah desa yang menjadi target pembangunan berada pada jalur yang memerlukan akses dan persetujuan lintas kawasan. Dengan adanya PKS ini, proses survei, konstruksi jaringan, hingga energize dapat dilaksanakan dengan koordinasi yang lebih terstruktur dan terukur.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepatuhan terhadap standar operasional menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan. PLN memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai standar K3 dan regulasi kehutanan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain General Manager PLN UIW MMU, kegiatan ini turut dihadiri Manager UP3 Ternate, Manager UP2K Maluku Utara, serta perwakilan dari lima perusahaan pemegang PBPH, yaitu PT Bela Berkat Anugerah, PT Telaga Bakti Persada, PT Paleko Yubarsons, PT Wijaya Kencana Indonesia, dan PT Kalpika Wanatama (Unit I). Kehadiran seluruh pihak menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan dan sesuai regulasi.
Perwakilan perusahaan pemegang PBPH dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap program pembangunan jaringan listrik desa.
“Kami mendukung penuh langkah PLN dalam mempercepat pembangunan jaringan listrik desa di Maluku Utara. Pada prinsipnya, kami siap berkoordinasi dan memberikan akses sesuai ketentuan perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian hutan. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi di desa-desa sekitar kawasan hutan,” ujar perwakilan perusahaan.
Melalui penandatanganan PKS ini, PLN UIW MMU optimistis percepatan pembangunan jaringan listrik desa di Provinsi Maluku Utara dapat berjalan lebih efektif, terencana, dan berkelanjutan. Sinergi antara PLN, Dinas Kehutanan, dan perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan diharapkan menjadi model kolaborasi yang mampu mendukung pemerataan energi sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam.
