Produk Lokal Malra Digenjot Naik Kelas Lewat Pengawasan Pangan Aman

oleh -0 views

MALRA,TikMalukuNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) terus memperkuat pengawasan obat dan makanan sebagai langkah melindungi masyarakat sekaligus mendorong produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor agar produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

Komitmen itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Rasyid, saat memimpin Rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Ruang Rapat Kantor Bupati Malra, Kamis (9/7/2026).

Rasyid menegaskan, pengawasan obat dan makanan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu instansi. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelaku usaha, hingga masyarakat untuk menciptakan ekosistem pangan yang aman sekaligus memperkuat daya saing produk unggulan daerah.

“Keamanan pangan adalah hak masyarakat yang wajib dijamin. Karena itu seluruh OPD harus memperkuat sinergi dan mengambil langkah nyata agar setiap produk pangan maupun obat yang beredar benar-benar aman dikonsumsi. Di sisi lain, pembinaan ini juga menjadi jalan agar produk UMKM Malra mampu memenuhi standar nasional dan naik kelas,” kata Rasyid.

Ia menjelaskan, Tim Koordinasi memiliki peran strategis dalam menyusun kebijakan pengawasan, memperkuat program Kabupaten Pangan Aman, mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta memberikan pendampingan agar produk lokal memenuhi ketentuan keamanan pangan nasional.

Menurutnya, program tersebut bukan hanya bertujuan menekan peredaran produk ilegal dan berbahaya, tetapi juga meningkatkan kualitas produk UMKM sehingga memiliki nilai tambah, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk asal Malra.

Rasyid menambahkan, penguatan keamanan pangan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Seluruh OPD juga diminta aktif melakukan evaluasi melalui instrumen penilaian mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman.

Hingga 3 Juli 2026, hasil evaluasi Balai POM di Ambon menunjukkan capaian indikator keamanan pangan Kabupaten Maluku Tenggara meningkat signifikan dari 18,9 persen menjadi 57,32 persen.

Peningkatan tersebut dinilai sebagai hasil penguatan koordinasi lintas sektor, pemenuhan indikator, serta perbaikan tata kelola pelaporan.
Meski demikian, Rasyid mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak cepat berpuas diri karena proses penginputan data dan pemenuhan indikator masih berlangsung hingga akhir Juli 2026.

“Kami meminta seluruh OPD memberikan dukungan maksimal. Data yang diinput harus lengkap dan akurat karena akan menjadi dasar penyusunan kebijakan serta strategi penguatan program pangan aman yang berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tenggara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai POM di Ambon, Tamran Ismail, mengapresiasi keseriusan Pemkab Maluku Tenggara dalam membangun sistem pembinaan dan pengawasan obat serta makanan.

Ia meminta seluruh OPD teknis memastikan seluruh indikator penilaian diisi secara benar karena akan menjadi bahan evaluasi tim penilai tingkat pusat.

Tamran juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan memberikan penghargaan kepada kabupaten dan kota dengan kinerja terbaik dalam pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Pangan Aman.

“Penghargaan Gubernur Maluku akan diserahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku. Daerah dengan capaian terbaik akan menjadi wakil Provinsi Maluku pada penilaian tingkat nasional,” ujarnya.

Melalui penguatan pengawasan pangan yang terpadu, Pemkab Maluku Tenggara menargetkan terciptanya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mempercepat lahirnya produk-produk lokal yang berkualitas, berdaya saing, dan mampu menembus pasar yang lebih luas.(IST)