SMAN 3 Malteng Terima PPDB Sesuai Juknis Gubernur

oleh -0 views

SULI, TikMalukuNews.com – SMA Negeri 3 Maluku Tengah memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2026/2027 dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 534 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

Kepala SMAN 3 Maluku Tengah, Yolanda Koda, mengatakan seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“PPDB tahun ini tetap berjalan sesuai juknis yang sudah ditetapkan,” ujar Koda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, aturan jalur domisili atau zonasi diterapkan dengan ketat. Calon siswa dari luar wilayah zonasi tidak bisa diterima, kecuali melalui jalur prestasi atau mutasi perpindahan tugas orang tua.

Menurutnya, pendaftar jalur mutasi wajib melengkapi dokumen resmi dan sudah berdomisili minimal enam bulan di wilayah setempat.

Pada PPDB tahun ajaran 2026/2027, SMAN 3 Maluku Tengah membuka empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Pendaftaran gelombang pertama dibuka pada 1–13 Juni 2026. Seleksi berkas berlangsung 15–20 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi pada 23 Juni 2026, dan daftar ulang dijadwalkan 5 Juli 2026.

Sementara gelombang kedua dibuka 24–30 Juni 2026. Seleksi dilakukan pada tanggal yang sama, hasil diumumkan 1 Juli 2026, dan daftar ulang tetap pada 5 Juli 2026.

Sekolah juga menambah jumlah rombongan belajar dari empat menjadi lima kelas. Setiap kelas diisi maksimal 36 siswa sehingga total kuota penerimaan mencapai 180 siswa.

“Kami menambah lima rombel dengan kapasitas 36 siswa per kelas. Seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya,” katanya
.
Ia menambahkan, sekolah berkomitmen menjalankan PPDB secara transparan dan bebas pungutan liar agar proses penerimaan siswa baru berjalan tertib sesuai wilayah domisili masing-masing.