Ambon,Tikmalukunews.com Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI sedang mempersiapkan pembentukan struktur kelembagaan Kementerian Haji di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan haji dan umrah secara menyeluruh, serta mendekatkan layanan kepada jemaah di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menyampaikan bahwa kehadiran struktur daerah ini sangat penting agar pelayanan ibadah haji tidak hanya tersentralisasi di pusat.
“Struktur Kementerian Haji di daerah akan mempercepat koordinasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan, mulai dari manasik, administrasi, hingga pengawasan. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan jemaah mendapat pelayanan terbaik sejak dari daerah asal,” ujarnya dalam kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Asrama Haji Waiheru, Ambon, Selasa (14/10).
Lebih lanjut, Alimudin menjelaskan bahwa struktur daerah ini akan segera dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Infrastruktur serta sumber daya manusia yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Agama, khususnya bidang haji, akan dialihkan secara otomatis ke Kementerian Haji di tingkat daerah.
“Kita harapkan pembentukan ini bisa segera terlaksana agar teman-teman di daerah memiliki kepastian hukum terhadap posisinya, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Alimudin juga menargetkan agar pembentukan struktur kementerian ini rampung sebelum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Meski demikian, menurutnya, pemerintah daerah masih bisa menjalankan fungsi-fungsi teknis haji sambil menunggu struktur formal terbentuk.
“Tahun ini harus sudah dimulai pembentukannya, agar proses transisi berjalan lancar,” tambahnya.
Selain itu, ia turut menanggapi wacana yang berkembang terkait penyesuaian kuota haji tahun 2026.
Menurutnya, isu ini bukan merupakan penurunan kuota semata, melainkan bagian dari rencana Kementerian Haji dan Umrah untuk menyesuaikan kebijakan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kementerian ingin pembagian kuota haji dilakukan secara merata berdasarkan jumlah penduduk muslim dan lama masa tunggu, yang diseragamkan menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, skema ini akan berdampak pada perubahan distribusi kuota di beberapa daerah.
Sekitar 20 provinsi diperkirakan akan mengalami penurunan kuota karena masa tunggunya sebelumnya di bawah 26 tahun. Sementara provinsi dengan masa tunggu lebih dari 30 tahun justru akan mendapat keuntungan
“Ini memang bagian dari upaya pemerataan nasional, agar keadilan bisa dirasakan dari Aceh sampai Papua,” jelas Alimudin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI dan belum disetujui.
Ia pun meminta agar Kementerian Haji dan Umrah tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan ini pada tahun 2026, dan terlebih dahulu melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
“Kami menyarankan agar Kementerian Haji melakukan sosialisasi yang matang sebelum menetapkan kebijakan. Jangan terburu-buru diterapkan di tahun 2026, karena masyarakat perlu memahami perubahan ini secara utuh,” tutupnya.(TMN-01)
