Tim CDOB Babar-Damer Temui Komisi I DPRD Maluku untuk Minta Persetujuan Pemekaran

oleh -0 views

Ambon,Tikmalukunews.com– Tim Percepatan Pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kepulauan Babar dan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (23/9/2025), guna meminta dukungan dan persetujuan terhadap usulan pemekaran daerah tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Maluku, tim CDOB Kepulauan Babar-Damer secara resmi menyampaikan permohonan agar lembaga legislatif provinsi itu segera memberikan rekomendasi sebagai salah satu syarat administratif pemekaran daerah dari Kabupaten MBD.

Ketua Tim Percepatan Pemekaran Kepulauan Babar-Damer, Hengki Pelata, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi persetujuan dari DPRD dan Bupati Kabupaten MBD. Namun, proses masih tertahan karena belum ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku.

“Dari tingkat kabupaten, semua proses sudah kami lewati. Yang kami butuhkan saat ini adalah dukungan resmi dari DPRD Provinsi dan Gubernur. Karena itu, kami hadir memenuhi undangan Komisi I sebagai bentuk keseriusan kami dalam memperjuangkan pemekaran Babar-Damer,” jelas Pelata, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Maluku.

Ia menambahkan, sebelumnya tim telah bertemu dengan Gubernur Maluku dan mendapat respon positif. “Gubernur sudah menerima kami dan mendengar langsung aspirasi ini. Makanya, kami lanjutkan komunikasi dengan DPRD Maluku, khususnya Komisi I,” ujarnya.

Pelata berharap, usulan pemekaran Babar-Damer dapat diproses bersama dengan 13 CDOB lain yang sedang diusulkan dari Maluku.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus Kaya, mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku telah memahami kesulitan dan aspirasi yang disampaikan oleh tim pemekaran saat pertemuan sebelumnya di awal September 2025.

“Pak Gubernur sangat memahami kondisi di lapangan. Namun, realitas saat ini adalah masih diberlakukannya moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat,” jelas Kaya.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai bagian dari prasyarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.

“Dari dokumen yang sudah kami pelajari, sebagian besar syarat telah terpenuhi. Tapi masih ada beberapa aspek, seperti batas wilayah, kapasitas daerah, dan kapasitas administrasi yang perlu dilengkapi,” katanya.

Kaya juga mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara DPRD dan Pemerintah Provinsi agar usulan pemekaran Babar-Damer dapat disampaikan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri bersama dengan CDOB lainnya.

Di sisi lain, para pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh tim CDOB Babar-Damer. Mereka menyatakan dukungan terhadap proses pemekaran dan berjanji akan mengkaji lebih lanjut sebelum mengambil keputusan resmi.

“Kami mengapresiasi keseriusan tim ini. Komisi I akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar salah satu anggota Komisi I dalam pertemuan tersebut.

Usulan pemekaran Kepulauan Babar dan Damer merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah yang selama ini dinilai masih sulit dijangkau karena faktor geografis (TMN-01)