Ambon,TikMalukuNews.com-Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer baru di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit kerja lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah tegas untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer sekaligus mengendalikan besarnya belanja pegawai daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat memberikan sambutan pada acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Senin (15/12/2025).
Wattimena menjelaskan, kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer baru merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam penyelesaian tenaga honorer secara bertahap. Ia mengungkapkan, belanja pegawai Pemerintah Kota Ambon saat ini telah mencapai sekitar 48 persen, melebihi batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita ingin persoalan tenaga honorer benar-benar selesai di Kota Ambon. Karena itu, tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer baru dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ambon saat ini sedang melakukan penataan aparatur sipil negara agar lebih efektif, efisien, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Ambon juga melantik sebanyak 170 PPPK Paruh Waktu, yang terdiri atas 70 tenaga teknis, 89 guru, dan 11 tenaga kesehatan. Pelantikan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Ambon.
Wattimena mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu yang dilantik untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan berkontribusi aktif dalam mendukung 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon.
“Jika ke depan tersedia formasi dari Kementerian PANRB, maka PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja dan disiplin yang baik akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya.
(TM-01)













