Ambon,Tikmalukunews.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengamankan 46 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis Cianida dari sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di kawasan Batu Merah, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (25/9) siang.
Ruko dua lantai yang disewa oleh seorang perempuan berinisial Hj. Suhartini itu sebelumnya dilaporkan warga sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya. Berdasarkan laporan yang diterima pada 18 September, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan penyelidikan.
“Ruko dalam kondisi terkunci saat penyelidikan awal. Kami kemudian berkoordinasi dengan Bidang Aset dan Biro Hukum Pemprov Maluku untuk pembukaan dan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 karung Cianida di lantai dasar dan 36 karung lainnya di lantai atas. Temuan tersebut disaksikan Ketua RT setempat, Welem Opir, dan seorang warga, Akmal.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, serta menyelidiki asal-usul bahan kimia tersebut.
“Diduga kuat Cianida ini berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Kami juga akan mendalami status penyewa ruko dan kemungkinan adanya jaringan distribusi,” tambah Rositah.
Situasi di lokasi ruko saat ini dilaporkan aman. Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait bahan kimia berbahaya di lingkungan sekitar.
(TMN-02)













