Ambon,Tikmalukunews.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama sejumlah Lurah, Raja, Kepala Desa, serta perwakilan Asosiasi Depot Air Minum se-Kota Ambon. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon pada Jumat (12/9) ini mengungkap fakta mengejutkan: banyak depot air minum isi ulang di Kota Ambon yang ternyata belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti serius persoalan ini karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Air yang dijual oleh depot-depot tanpa izin tersebut belum melalui uji kelayakan konsumsi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon. Artinya, tidak ada jaminan bahwa air yang dikonsumsi masyarakat dari depot-depot ini benar-benar aman, bersih, dan layak minum.
Ketua Pansus, Erol da Costa, menjelaskan bahwa pihaknya mengundang para Lurah, Kepala Desa, Raja, serta asosiasi depot air minum karena mereka memiliki peran strategis dalam pengawasan di lapangan. Menurutnya, keberadaan depot air minum isi ulang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pansus menganggap penyelenggaraan depot air minum ini sangat penting untuk kesehatan masyarakat Kota Ambon. Kita panggil para pemangku kepentingan di desa dan kelurahan karena mereka berada di garis depan dalam hal pengawasan,” ungkap Erol da Costa, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), usai rapat.
Dalam rapat tersebut juga ditemukan perbedaan data jumlah depot yang terdaftar. Berdasarkan catatan dari Dinas Kesehatan, jumlah depot air minum di Kota Ambon mencapai 402 unit. Namun, data dari asosiasi depot menunjukkan ada 503 depot yang tersebar di berbagai wilayah kota. Selisih data ini menandakan adanya depot-depot yang beroperasi tanpa pantauan resmi.
“Jumlah ini belum final, karena kami masih menunggu data lengkap dari seluruh desa. Tapi perbedaan ini jelas menunjukkan bahwa ada depot-depot yang tidak terdata atau belum melapor keberadaannya secara resmi,” tambah da Costa.
Lebih lanjut, Erol menyatakan bahwa dari ratusan depot yang ada, ternyata masih banyak yang belum memiliki izin operasional. Ini berarti depot-depot tersebut juga belum melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air yang mereka distribusikan ke masyarakat. Tanpa adanya uji kelayakan dari Dinas Kesehatan, air yang dikonsumsi masyarakat bisa saja tidak memenuhi standar kesehatan dan bahkan berpotensi membahayakan.
Menanggapi persoalan ini, Pansus DPRD Kota Ambon akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Depot Air Minum. Targetnya, Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur dan mengawasi operasional depot air minum di Ambon.
“Hasil dari rapat ini akan kami bawa untuk menjadi bahan finalisasi Ranperda bersama Bagian Hukum. Nantinya, dengan Perda ini, pengawasan akan lebih tegas. Termasuk pengambilan sampel air langsung di tempat usaha untuk diuji di laboratorium, agar mencegah adanya manipulasi hasil uji mutu air,” tegasnya.
9Dengan adanya langkah-langkah tegas dari DPRD dan pemerintah kota, diharapkan seluruh depot air minum di Ambon dapat memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.(TMN-02)












