Baru Enam Bulan Berdiri, Loka PJPH Maluku Sudah Terbitkan Ratusan Sertifikat Halal

oleh -0 views
0-0x0-0-0#
banner 468x60

AMBON,TikMalukuNews.com – Meski baru berdiri selama enam bulan, Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Maluku menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Hingga pertengahan 2026, lembaga tersebut telah menerbitkan 807 sertifikat halal bagi pelaku usaha di wilayah kerjanya sebagai bagian dari percepatan implementasi program Wajib Halal nasional.

Kepala Loka PJPH Provinsi Maluku, Abdul Karim Kelrey, S.E., mengatakan Loka PJPH Maluku merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang resmi dibentuk pada Januari 2026. Sebelumnya, urusan penyelenggaraan jaminan produk halal berada di bawah Kementerian Agama.

banner 336x280

Kehadiran lembaga ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekosistem halal secara nasional, tidak hanya sebatas penerbitan label halal, tetapi juga mencakup pengawasan, pembinaan, dan pengembangan ekosistem halal dari hulu hingga hilir.

“Loka PJPH Maluku memiliki wilayah kerja yang cukup luas, meliputi delapan provinsi, yakni Provinsi Maluku, Maluku Utara, serta enam provinsi di Tanah Papua. Tugas kami memberikan layanan sertifikasi halal, melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga pengawasan terhadap pelaku usaha, sekaligus membangun sinergi dengan berbagai instansi seperti Balai POM, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga keagamaan,” ujar Abdul Karim.

Ia menjelaskan, pembentukan Loka PJPH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat dengan berbagai regulasi turunannya. Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk yang telah dipastikan memenuhi standar kehalalan, kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.

Menurut Abdul Karim, berdasarkan data BPJPH, sepanjang periode 2021 hingga 2025, jumlah sertifikat halal yang diterbitkan di Maluku mencapai 2.085 sertifikat. Sementara sejak Loka PJPH Maluku berdiri pada Januari 2026, hingga saat ini telah diterbitkan 807 sertifikat halal, terdiri dari 777 sertifikat melalui skema self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta 30 sertifikat melalui skema reguler.

Ia menjelaskan, proses sertifikasi halal dilakukan melalui pendampingan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Di Maluku saat ini terdapat dua LP3H, yakni di Universitas Pattimura dan IAIN Ambon, yang mendampingi pelaku usaha dalam memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi memenuhi ketentuan halal.

Sementara untuk skema reguler, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melalui audit dan pengujian laboratorium sebelum sertifikat diterbitkan.

Meski demikian, Abdul Karim mengakui tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan. Dari kuota sekitar 5.000 sertifikat yang disiapkan pada tahun ini, realisasi penerbitan masih belum maksimal karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban sertifikasi halal.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, Balai POM, Bank Indonesia, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha di Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Selain sosialisasi, Loka PJPH Maluku juga mulai memperkuat pengawasan di berbagai daerah, termasuk pusat perbelanjaan modern, serta melakukan pendampingan terhadap penyedia makanan pada program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan juga dilakukan bersama pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dinas kesehatan, dan instansi terkait.

Karim mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara peredaran produk, hingga sanksi administratif dan pidana apabila terbukti dengan sengaja memalsukan atau menyalahgunakan sertifikat halal.

‘Kami berharap masyarakat dan seluruh pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal. Ini bukan hanya soal label, tetapi juga memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk,” pungkasnya.(TMN-01)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.