BANDUNG,TikMalukuNews.com-Bupati Malra Perjuangkan Aspirasi Daerah Kepulauan di Forum APKASI
Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhammad Thaher Hanubun, memperjuangkan aspirasi daerah kepulauan dalam Forum Dewan Pengurus III Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Tahun 2026.
Salah satu isu utama yang disuarakan ialah pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar lebih berpihak pada kebutuhan wilayah kepulauan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Dewan Pengurus III APKASI di Hotel Grand Sunshine Resort & Convention, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (31/7/2026).
Forum itu menjadi ruang bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai masukan terkait penguatan otonomi daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik masing-masing wilayah, termasuk daerah kepulauan.
Ketua Umum APKASI, Bursah Zanubi, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan mampu memberikan kepastian kewenangan sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan.
Sebagai bahan pembahasan, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, memaparkan draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang disusun berdasarkan berbagai masukan dari pemerintah daerah. Paparan tersebut menjadi dasar diskusi untuk menyempurnakan substansi regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam forum tersebut, Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus memberikan perhatian lebih terhadap daerah kepulauan yang memiliki tantangan pembangunan berbeda dengan wilayah daratan.
“Daerah kepulauan membutuhkan kewenangan yang lebih kuat dan kebijakan yang mampu menjawab tantangan geografis. Karena itu, kami memperjuangkan agar aspirasi daerah kepulauan menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif,” tegas Thaher.
Thaher yang juga menjabat sebagai Ketua APKASI Provinsi Maluku menambahkan, dirinya berkomitmen mengawal aspirasi pemerintah kabupaten di Maluku agar mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi di tingkat nasional.
“Forum APKASI menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan kebutuhan nyata daerah kepulauan. Harapannya, pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil, memberikan kepastian kewenangan, serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah kepulauan,” ujarnya.
Seluruh pandangan dan rekomendasi yang berkembang dalam forum tersebut akan dihimpun APKASI untuk disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai masukan resmi dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.(TMN-01)












