AMBON — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku semata untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Haris diperiksa penyidik pada Senin (30/3/2026) terkait laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ia menekankan bahwa dirinya hanya dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Saya hadir sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Haris saat ditemui di Gedung DPRD Maluku, Kamis (2/4)
Ia menjelaskan, seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, khususnya milik PT Gunung Makmur Indah, telah diserahkan kepada penyidik dan dinyatakan lengkap.
Menurut Haris, izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer telah diterbitkan sejak tahun 2020, sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis ESDM pada Juni 2022.
“Perizinan marmer itu sudah ada sejak 2020. Sesuai ketentuan, kewenangan pengelolaan perizinan berada di pemerintah provinsi melalui gubernur,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin marmer dan batu gamping merupakan dua hal yang berbeda dalam klasifikasi usaha pertambangan. Dalam proses penambangan marmer, terdapat material ikutan berupa batu gamping yang tidak dapat dikelola dengan izin yang sama.
Karena itu, perusahaan kemudian mengajukan izin baru untuk batu gamping pada 2025, yang selanjutnya diproses hingga terbit IUP tersendiri untuk komoditas tersebut.
“Jadi marmer dan batu gamping itu izinnya terpisah. Selama ini ada persepsi hanya ada izin marmer, padahal untuk batu gamping sudah memiliki izin baru sejak 2025,” ungkap Haris.
Ia menambahkan, seluruh proses perizinan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk rekomendasi tata ruang dari pemerintah kabupaten serta kesesuaian dengan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Abdul Haris.
Ia menyebut, penyelidikan dilakukan untuk mendalami aspek administrasi, kewenangan penerbitan izin, serta kesesuaian dokumen dengan regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Haris berlangsung hampir tujuh jam. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.














