AMBON, TikMalukuNews.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku tidak boleh mengabaikan ketentuan perundang-undangan dalam setiap aktivitas pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon. BWS diminta memastikan seluruh kegiatan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan sungai.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, usai mengikuti rapat kerja bersama BWS Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Rovik menekankan, BWS sebagai instansi yang menerima pelimpahan kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan sungai harus bertanggung jawab memastikan setiap aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi. Kewenangan tersebut bukan berarti BWS dapat membenarkan pembangunan tanpa landasan hukum.
Menurutnya, persoalan pembangunan di Sungai Waitomu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Maluku. Dalam rapat tersebut, Pangdam telah menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan itu.
Karena itu, penghentian sementara harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi seluruh aspek pembangunan, bukan justru membuka ruang bagi aktivitas yang belum jelas kesesuaian hukumnya.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegas Rovik.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada BWS.
Dengan kewenangan tersebut, BWS harus mampu memberikan penjelasan secara terbuka dan menyeluruh mengenai dasar hukum, fungsi sungai, serta batasan aktivitas pembangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut.
Rovik mengungkapkan, dalam rapat kerja, BWS Maluku telah memaparkan sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden dan peraturan menteri yang mengatur kawasan sungai, termasuk sempadan sungai.
Namun, dari penjelasan regulasi tersebut, menurut Rovik, tidak ditemukan ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi BWS Maluku agar tidak memberikan pembenaran terhadap aktivitas pembangunan yang tidak memiliki landasan hukum. Sebab, pengelolaan sungai harus mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi dan fungsi sungai, bukan sekadar pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Komisi III DPRD Maluku pun menegaskan, setiap kebijakan maupun tindakan di kawasan Sungai Waitomu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. BWS tidak boleh mengesampingkan aturan yang berlaku dalam menjalankan kewenangannya.












