Dua JCH Malra Dilepas Menuju Tanah Suci, Prosesi Berlangsung Khidmat

oleh -4 views

MALRA, TikMalukuNews.com — Suasana khidmat mewarnai pelepasan dua Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2026.

Kedua jemaah dilepas secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam prosesi yang berlangsung di pelataran Masjid Agung Raudha Langgur, Jumat (8/5/2026). Pelepasan dihadiri Plh Sekretaris Daerah Malra, jajaran Forkopimda, tokoh agama, serta keluarga jemaah.

Dua jemaah yang berangkat merupakan pasangan suami istri lanjut usia, Ahmad Wajo Ohoirat dan Wani Ahmad, yang masing-masing berusia 70 tahun.

Dalam sambutannya, Plh Sekda Malra, Ridwan, mengatakan keberangkatan dua jemaah tersebut tetap memiliki makna penting bagi pemerintah dan masyarakat Maluku Tenggara.

“Meskipun jumlah jemaah haji kita tahun ini hanya dua orang, hal itu tidak mengurangi makna dan kekhususan acara ini,” ujar Ridwan.

Menurutnya, kedua jemaah merupakan perwakilan masyarakat Maluku Tenggara yang mendapat kesempatan menunaikan rukun Islam kelima. Karena itu, keberangkatan mereka diharapkan mendapat doa dan dukungan dari seluruh masyarakat.

Ridwan mengajak keluarga dan masyarakat mendoakan agar kedua jemaah diberikan kesehatan, kemudahan, serta kelancaran dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

“Semoga kedua jemaah kita kembali dengan membawa keberkahan bagi keluarga dan masyarakat,” katanya.

Pelepasan secara simbolis ditandai dengan pemasangan syal kloter oleh Plh Sekda Malra kepada kedua jemaah. Prosesi tersebut menjadi penanda resmi keberangkatan JCH Maluku Tenggara menuju Tanah Suci.

Keduanya selanjutnya bergabung dalam Kloter 26 bersama jemaah haji dari sejumlah daerah di Provinsi Maluku. Kloter tersebut berjumlah 40 orang, terdiri atas 28 jemaah asal Kota Tual, dua dari Maluku Tenggara, satu dari Ambon, dan sembilan dari Seram Bagian Timur.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Maluku Tenggara, Ratna Wati Tamnge, menjelaskan terbatasnya jumlah jemaah Malra tahun ini berkaitan dengan mekanisme distribusi kuota haji yang diterapkan pemerintah.

Menurutnya, kuota haji saat ini didistribusikan menggunakan skema berbasis daftar tunggu atau waiting list pada tingkat provinsi.

“Perolehan kuota haji Provinsi Maluku tahun 2026 berdasarkan rumus Kemenhaj hanya berjumlah 587 orang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perhitungan tersebut didasarkan pada perbandingan jumlah daftar tunggu haji Provinsi Maluku dengan total daftar tunggu secara nasional serta kuota haji Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Dengan diberangkatkannya dua jemaah tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap seluruh rangkaian perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar hingga mereka kembali ke daerah. (IST)