Dua Ranperda Usulan Pemprov Diserahkan ke DPRD Maluku

oleh -2 views

AMBON, TikMaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam rapat paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026.

Rapat tersebut digelar di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Maluku, Senin (19/1/2026).

Dua Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku diserahkan kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Fauzan Rahawarin.

Rapat paripurna yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para raja negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyampaikan bahwa penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ranperda yang disampaikan merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menegakkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan dua Ranperda kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas lebih lanjut.

 


“Kedua Ranperda ini merupakan hasil kajian yang mendalam dan komprehensif, serta disusun dengan memperhatikan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah Maluku,” katanya.

 

Salah satu Ranperda yang diserahkan, lanjut Wagub, berkaitan dengan penataan dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyesuaian struktur OPD dinilai penting untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Maluku juga menegaskan keterbukaannya terhadap saran, masukan, pandangan, serta kritik konstruktif dari DPRD guna penyempurnaan substansi Ranperda agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun menyatakan keyakinannya bahwa kedua Ranperda tersebut dapat dibahas secara optimal dalam semangat kemitraan, sinergi, dan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku.

“Sebelum menutup rapat paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Maluku atas kerja keras dalam menyiapkan Ranperda tersebut.

Apresiasi juga disampaikan kepada Forkopimda, para tokoh masyarakat, serta seluruh undangan yang hadir,” ujarnya.

Mengakhiri rapat, DPRD Provinsi Maluku mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawali Tahun 2026 dengan semangat kebersamaan dan komitmen bersama dalam membangun Maluku yang lebih baik.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku tersebut resmi ditutup dengan doa dan harapan agar seluruh proses pembahasan Ranperda ke depan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku. (TM-03)