AMBON, TikMalukuNews.com– Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Nomor 535 Tahun 2025, seluruh gereja di Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku, diwajibkan mengantongi Surat Tanda Lapor (STL) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Juknis tersebut mengatur tata cara penerbitan STL bagi lembaga agama dan keagamaan Kristen sebagai langkah penertiban administrasi secara nasional.
Kepala Bidang Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Maluku, Stepanus Tia, menjelaskan bahwa juknis ini diterbitkan untuk memperkuat tertib administrasi, mulai dari proses pendaftaran hingga pendataan gereja dan lembaga keagamaan.
“Juknis ini diterbitkan untuk memperkuat tertib administrasi, mulai dari pendaftaran hingga pendataan gereja atau lembaga keagamaan secara nasional, termasuk di Maluku,” ujarnya, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, STL wajib diterbitkan oleh Kanwil Kemenag melalui Bidang Bimas Kristen setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Menurut Tia, sebelum STL diterbitkan, gereja lokal harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk memperoleh surat keterangan dari kepala kantor atau kepala seksi setempat. Pada tahap ini dilakukan pendataan, verifikasi, dan validasi sebelum diterbitkannya surat keterangan sebagai syarat pengajuan di tingkat provinsi.
“Dengan surat keterangan tersebut, lembaga agama dan keagamaan dapat melanjutkan proses penerbitan STL di tingkat Kanwil melalui Bidang Bimas Kristen,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan pelayanan, pembinaan, serta pelaporan berkala oleh setiap lembaga keagamaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, setiap gereja kini diwajibkan memiliki STL sebagai bukti legalitas resmi.
Berbeda dengan sebelumnya yang hanya menggunakan surat rekomendasi tanpa batas waktu, kini STL memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
“Sebelumnya rekomendasi bersifat seumur hidup. Sekarang dengan STL, ada masa berlaku dan kewajiban pelaporan secara tertulis di tingkat kabupaten/kota maupun wilayah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan STL bertujuan menciptakan keselarasan antara tugas dan kewenangan Kemenag di tingkat wilayah dan daerah dalam pendataan serta pengelolaan informasi lembaga keagamaan.
Selain itu, regulasi ini juga hadir sebagai respons atas sejumlah kasus penutupan gereja dalam beberapa tahun terakhir, sehingga diperlukan aturan yang lebih jelas dan terukur.
Dalam juknis tersebut, STL tidak hanya mengatur administrasi lembaga, tetapi juga menetapkan secara rinci penanggung jawab gereja, termasuk identitas pendeta yang dilengkapi foto.
Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya mencantumkan nama pimpinan tanpa detail identitas.
Tia juga menegaskan adanya perbedaan antara gereja dan yayasan.
“Dengan adanya STL, yayasan tidak bisa dijadikan sebagai gereja. Keduanya memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda, sehingga tidak dapat disatukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam struktur kelembagaan, gereja aras nasional berada pada tingkat provinsi, sementara gereja lokal berada di tingkat kabupaten/kota.
Pengaturan ini menjadi bagian penting dalam sistem pendataan dan pembinaan oleh Kemenag. Hingga kini, Kemenag Maluku terus melakukan sosialisasi kepada pimpinan organisasi gereja di berbagai daerah sejak 2025 hingga 2026.
Selain sebagai legalitas, STL ke depan juga akan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh bantuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah melalui Kemenag.
Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh organisasi gereja diharapkan segera melakukan pendaftaran ulang guna memperoleh STL sebagai bentuk pengakuan resmi dari negara.(TMN-01)














