Hormati Putusan Hukum, Upaya Solusi Bijak untuk Bangunan Buddha Center

oleh -2 views

Ambon – Menyikapi keputusan hukum terkait sengketa lahan di mana berdiri bangunan Buddha Center, Pembimas Buddha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Ria Anis Purwaningrum, S.Ag., M.M., menegaskan pentingnya menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.

“Jika sebuah keputusan telah berkekuatan hukum tetap, maka sebagai warga negara yang baik, kita wajib mematuhinya,” ujar Ria saat dikonfirmasi, Senin(20/10)

Namun demikian, ia menyoroti bahwa di atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini berdiri sebuah bangunan bernama Buddha Center. Bangunan tersebut bukanlah wihara atau rumah ibadah, melainkan sebuah aula atau pusat kegiatan keagamaan untuk umat Buddha.

“Wihara sebenarnya berada di lahan lain, yang menurut informasi kami tidak termasuk dalam objek sengketa. Sedangkan Buddha Center ini berdiri di lahan yang sekarang menjadi bagian dari perkara hukum,” jelasnya.

Menurut Ria, pembangunan Buddha Center dilakukan sekitar tahun 2018 dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga menjelaskan bahwa proses pembangunan tersebut telah melalui mekanisme verifikasi dari pemerintah.

“Prosesnya sudah sesuai ketentuan. Bahkan pada saat itu, tidak ada pihak yang mengklaim, menolak, atau menggugat terkait status lahan tersebut. Bisa dikatakan bahwa secara faktual, pada waktu pembangunan dilakukan, tidak ada masalah yang muncul terkait kepemilikan lahan,” imbuhnya.

Ria menambahkan bahwa bangunan Buddha Center saat ini dimanfaatkan oleh umat Buddha dan juga terbuka untuk kegiatan keagamaan lainnya secara lintas iman.

“Pada saat dibangun, proyek ini berjalan beriringan dengan pembangunan Islamic Center. Pemerintah saat itu menggandeng organisasi keagamaan yang resmi ada, yakni Walubi. Maka komunikasi dan pembangunan dilakukan sesuai kondisi yang ada,” jelasnya.

Mengenai putusan hukum yang baru-baru ini keluar, Ria menegaskan bahwa semua pihak tentu harus menghormatinya. Namun, ia juga membuka ruang untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana melalui komunikasi antar pihak yang bersengketa.

“Bangunannya memang berdiri di atas lahan yang diputuskan menjadi milik penggugat. Maka, tentu putusan itu wajib dihormati. Namun kami berharap, terkait keberadaan fisik bangunan Buddha Center ini, masih bisa dikomunikasikan lebih lanjut agar ada penyelesaian yang terbaik — tidak merugikan pemilik lahan, namun juga memperhatikan kebutuhan umat,” tegasnya.

Penutup dari Ria menekankan pentingnya komunikasi, kolaborasi, dan solusi damai dalam menyikapi persoalan yang sensitif ini.

“Kami dari Kemenag siap untuk memfasilitasi dialog agar hasil putusan hukum dapat disikapi secara bijaksana, dengan tetap menjaga kerukunan dan semangat toleransi antarumat beragama di Maluku,” tutupnya.(TMN-01)