AMBON, TikMalukuNews.com – Program revitalisasi sarana dan prasarana SMA dan SMK di Provinsi Maluku hingga periode 2025-2026 belum mencakup 100 sekolah. Pemerintah Provinsi Maluku menyebut penentuan sekolah penerima bantuan revitalisasi dilakukan pemerintah pusat berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Dapodik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan keterbatasan jumlah sekolah penerima bukan berarti Maluku tidak mendapatkan porsi dalam program revitalisasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penentuan penerima sangat bergantung pada kelengkapan dan pembaruan data sarana prasarana sekolah dalam Dapodik. Data tersebut antara lain memuat kondisi ruang kelas, plafon, maupun fasilitas lain yang mengalami kerusakan.
“Pemberian revitalisasi itu berbasis data. Kalau ruang yang rusak tidak di-upload secara lengkap dalam Dapodik, maka kondisi kerusakan itu tidak akan terlihat dalam sistem,” jelas Singerin.
Ia mengatakan, sistem akan melakukan pemeringkatan berdasarkan persentase tingkat kerusakan yang dilaporkan. Sekolah dengan tingkat kerusakan tinggi akan menjadi bagian dari prioritas sesuai kuota yang tersedia.
Untuk jenjang SMK, kata Singerin, penentuan kuota juga mempertimbangkan jumlah peserta didik atau student body. Data jumlah siswa SMK di daerah dibandingkan dengan jumlah siswa SMK secara nasional menjadi salah satu dasar simulasi pembagian kuota.
“Setelah itu diranking berdasarkan persentase kerusakan dalam data Dapodik. Kalau tingkat kerusakannya 100 persen, tentu masuk dalam prioritas sesuai kuota yang tersedia,” katanya.
Singerin menegaskan, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kebutuhan revitalisasi. Namun, komunikasi tersebut harus didukung dengan data yang valid dan terbarui.
“Tidak ada bantuan tanpa data. Karena itu, data Dapodik harus terus diperbarui agar kondisi sekolah di Maluku benar-benar terlihat dalam sistem,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan revitalisasi, Singerin menjelaskan program tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat. Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak ketiga atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.
Sekolah memiliki kewenangan dalam menentukan perencana maupun kontraktor, sementara pemerintah daerah melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai target.
Pemprov Maluku juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan bersama program revitalisasi. Pengawasan tersebut, kata Singerin, diarahkan untuk memastikan pekerjaan terlaksana secara akuntabel dan sesuai target waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan adanya keluhan dari salah satu sekolah terkait besaran anggaran revitalisasi yang tercantum dalam SK dengan nilai yang berbeda dari informasi pelaksanaan di lapangan. Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk diteruskan dan ditindaklanjuti bersama kementerian.
“Kalau ada sekolah yang menyampaikan komplain, kita soroti dan sampaikan. Kita mengawasi agar program ini akuntabel, termasuk memastikan target waktu yang ditetapkan kementerian dapat tercapai,” katanya.
Singerin menambahkan, pelaksanaan revitalisasi juga dapat melibatkan pemangku kepentingan tertentu sesuai kebijakan pemerintah pusat, termasuk unsur TNI untuk kuota yang telah ditetapkan. Dalam skema tersebut, pengelolaan dan pelaporan tetap menjadi kewenangan pihak yang ditunjuk pemerintah pusat.
Pemprov Maluku, lanjutnya, juga dapat menyampaikan pertimbangan mengenai kebutuhan sekolah swasta agar turut mendapat perhatian dalam program revitalisasi. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat berdasarkan data dan mekanisme yang berlaku.













