Ambon, TikMalukuNews.com — Program Kredit Cepat ( Kece) BRI yang digadang-gadang sebagai solusi permodalan bagi pelaku UMKM, kini justru berubah menjadi skandal perbankan di BRI Unit Pasahari, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Ratusan warga diduga menjadi korban praktik kredit bodong terstruktur dengan total kerugian mencapai Rp4,7 miliar.
Fakta mencengangkan ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wadjo, yang menegaskan bahwa kasus tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengarah pada dugaan kejahatan keuangan yang sistematis dan terorganisir.
“Ini b.ukan salah input. Ini bukan kelalaian. Nama warga dipakai, kredit cair tanpa tanda tangan, dana tidak diterima nasabah, tapi cicilan tetap ditagihkan. Ini kejahatan,” tegas Alhidayat kepada awak media, Senin (5/1).
Kasus ini terungkap saat Alhidayat melakukan kegiatan reses di sejumlah desa di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. Pada tahap awal pelaksanaan Program Kece, yang dijalankan melalui salah satu agen kepercayaan BRI, proses pencairan disebut berjalan normal. Setiap warga pelaku UMKM menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 juta, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 450 orang.
Namun persoalan mulai muncul pada tahap pencairan berikutnya. Berdasarkan hasil reses dan pengaduan masyarakat, sepanjang 2023–2025 mayoritas warga yang tercatat sebagai penerima kredit mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak menandatangani dokumen, dan tidak menerima dana sepeser pun.
Ironisnya, kredit tetap dicairkan dan diduga dikuasai pihak lain, dalam hal ini agen, sementara beban angsuran justru ditagihkan kepada masyarakat, bahkan melalui pemotongan gaji.
“Masyarakat kaget ketika mengetahui namanya tercatat sebagai debitur. Bahkan ada transaksi yang disebut terjadi tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT. Ini jelas janggal,” ungkap Alhidayat.
Dari hasil penelusuran, terungkap modus yang dilakukan menunjukkan pola yang berulang dan konsisten, antara lain, Data dan identitas warga digunakan tanpa permohonan kredit,
Pencairan dilakukan tanpa tanda tangan debitur,
Dana tidak pernah diterima pemilik rekening,
Cicilan tetap berjalan atas nama masyarakat.
Pada tahap awal, sebagian warga mengetahui namanya digunakan, namun dana kredit diambil oleh pihak lain dengan janji akan dibayarkan. Pada tahap berikutnya, pencairan kembali dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat sama sekali.
Awalnya, total kerugian diperkirakan sekitar Rp3,8 miliar. Namun setelah dilakukan pendataan lanjutan, sedikitnya 70 warga terkonfirmasi sebagai korban aktif, sehingga nilai kerugian meningkat menjadi Rp4,7 miliar. Angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring pendalaman kasus.
DPRD Maluku telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan BRI Unit Pasahari. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai tidak menyentuh persoalan utama, yakni bagaimana kredit dapat dicairkan tanpa persetujuan sah dari debitur.
“Kalau bank negara bisa mencairkan kredit tanpa tanda tangan nasabah, maka sistem pengawasan BRI patut dipertanyakan. Ini kegagalan serius dalam melindungi hak warga,” tegas Alhidayat.
Ia menilai kasus ini memenuhi unsur penipuan perbankan dan kredit fiktif (kredit bodong).
Atas kasus tersebut, DPRD Provinsi Maluku mendesak,
Audit forensik total terhadap seluruh kredit Program Kece di BRI Unit Pasahari,
Pemeriksaan pidana terhadap oknum agen dan pejabat terkait,
Penghentian seluruh penagihan serta pemotongan gaji korban,
Pengembalian dana dan pemulihan hak masyarakat
Kasus ini dinilai tidak hanya mencoreng nama BRI, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap perbankan nasional dan program UMKM pemerintah. Jika dugaan tersebut terbukti, Program Kece di BRI Unit Pasahari berpotensi tercatat sebagai salah satu skandal kredit rakyat terbesar di Maluku.(TM-01













