Ambon, Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru Ambon belakangan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran negara, khususnya terkait dana uang makan siswa dan pos anggaran lainnya. Dugaan tersebut mencuat seiring dengan perubahan pola kepemimpinan di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
Kepala SUPM Waiheru Ambon saat ini dijabat oleh Abdul Aziz Usemahu, S.St.Pi., M.S.T.Pi.. Sejak kepemimpinannya, sejumlah pihak menilai suasana di SUPM Ambon terkesan lebih tertutup dari perhatian publik dan media.
Berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya, di bawah Achmad Jais Ely, yang dikenal terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran.
Beberapa sumber internal menyebutkan, anggaran yang dikelola sekolah tersebut mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, termasuk dana untuk kegiatan operasional, praktik lapangan, hingga kebutuhan siswa berasrama seperti konsumsi dan peralatan pelatihan. Namun, sejak kepemimpinan baru, informasi terkait penggunaan anggaran disebut semakin sulit diakses oleh pihak luar.
“Kalau dulu setiap kegiatan dan anggaran bisa diakses dengan mudah, sekarang seperti tertutup. Tidak ada kejelasan soal rincian penggunaan dana, termasuk uang makan siswa,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10/2025).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa. Mereka berharap ada transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, terutama karena dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara. Menurut mereka, keterbukaan penting agar kepercayaan terhadap lembaga pendidikan di bawah KKP tetap terjaga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SUPM Waiheru Ambon, Abdul Aziz Usemahu, selalu menghindar dengan alasan keluar daerah atau ada mengikuti kegiatan, seperti yang disampaikan petugas KTSP SUPM Waiheru Ambon.
Alhasilnya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media juga belum mendapat respons, baik melalui pesan maupun sambungan telepon.
Pemerhati pendidikan di Maluku menilai, lembaga pendidikan vokasi seperti SUPM seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance, termasuk keterbukaan informasi publik.
“Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tapi juga bagian dari tanggung jawab hukum dalam penggunaan anggaran negara,” ujar salah satu pemerhati,














