AMBON,TikMalukuNews.com-Minimnya dukungan anggaran melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku kini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan Embarkasi Haji Antara (EHA) di daerah tersebut.
Situasi ini tidak bisa dianggap sepele, karena berpotensi berujung pada pencabutan status EHA—sebuah capaian strategis yang diraih melalui proses panjang dan penuh perjuangan oleh pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku.
Status EHA bukanlah fasilitas biasa, melainkan simbol kesiapan daerah dalam memberikan pelayanan maksimal bagi jemaah haji.
Keberadaannya ditopang oleh regulasi kuat, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran secara rutin melalui APBD untuk menjamin kelancaran seluruh proses pelayanan haji.
Namun, realitas yang terjadi justru berbanding terbalik. Kebijakan pengalokasian dana hibah pelayanan haji tahun 2026 dinilai tidak mengacu pada perda yang telah disahkan bersama DPRD.
Hal ini memicu kekhawatiran serius, karena berpotensi mengganggu sistem pelayanan haji secara keseluruhan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di lapangan.
Persoalan tidak berhenti pada anggaran. Struktur kepanitiaan juga menjadi sorotan tajam. Dalam Pasal 6 perda tersebut, gubernur diwajibkan membentuk panitia haji daerah dengan melibatkan berbagai unsur strategis seperti Kemenag, TNI, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, hingga instansi teknis lainnya.
Namun kenyataannya, tidak semua unsur tersebut diakomodir. Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab justru tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan haji.
Dari sisi pembiayaan, kondisi semakin mengkhawatirkan. Hasil rapat koordinasi antara Biro Kesra Setda Maluku, Kanwil Kemenag sebelum ada pemisahan, dan Komisi IV DPRD Maluku mengungkap bahwa dana operasional yang tersedia hanya sekitar Rp1 miliar.
Angka ini dinilai sangat tidak memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Bahkan, akibat lemahnya koordinasi dengan pihak maskapai, estimasi biaya transportasi yang semula Rp4,7 miliar melonjak menjadi lebih dari Rp5 miliar.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada kualitas pelayanan, tetapi juga pada kredibilitas pemerintah daerah. Terlebih, penyelenggaraan haji tahun 2026 mengusung tagline “Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan” yang menuntut pelayanan ekstra, inklusif, dan profesional.
Tanpa dukungan anggaran yang memadai serta manajemen yang kompeten, ancaman pencabutan status EHA bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang bisa terjadi kapan saja.
Bahkan sampai berita ini naik, Pemprov Maluku tidak transparan berapa besar anggaran tambahan yang akan dialokasikan, sehingga ini menjadi perlu menjadi pertanyaan.













