MALRA, TikMalukuNews.com — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memperkuat kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dalam meningkatkan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara elektronik.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun bersama pimpinan Bank Maluku dan Maluku Utara di Kota Ambon, Senin (22/6/2026).
Melalui kerja sama ini, masyarakat, wajib pajak, dan wajib retribusi dapat memanfaatkan jaringan serta layanan elektronik Bank Maluku-Malut untuk melakukan pembayaran secara non tunai.
Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Malra dalam memodernisasi pelayanan penerimaan daerah. Pembayaran secara elektronik diharapkan dapat memberikan proses transaksi yang lebih mudah, cepat, aman, dan efisien.
Selain memudahkan masyarakat, sistem pembayaran non tunai juga memungkinkan setiap transaksi tercatat secara elektronik dan dapat dipantau secara real time. Kondisi ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Bupati M. Thaher Hanubun mengatakan, digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi merupakan bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi secara elektronik dapat membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap proses pemungutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama dengan Bank Maluku-Malut juga mendukung penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Pemkab Malra berharap implementasi layanan pembayaran non tunai dapat terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.












