AMBON, TikMalukuNews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu dan mencatut nama serta tanda tangan elektronik Gubernur Maluku bukan merupakan dokumen resmi Pemprov Maluku.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait dugaan pemalsuan SK kenaikan pangkat tersebut. Menurutnya, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan meminta agar dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian ditangani secara cermat serta tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses tersebut melibatkan verifikasi secara berjenjang, mulai dari BKPSDM kabupaten/kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan SK kenaikan pangkat yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Maluku. Dokumen digital yang sah selanjutnya dapat diakses melalui akun MyASN milik PNS yang bersangkutan. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memastikan keabsahan dokumen serta tertib administrasi kepegawaian.
Menindaklanjuti dugaan pemalsuan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang. Ia menegaskan, penanganan persoalan ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.
Selain menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen, Gubernur Maluku juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya alias gratis. ASN diminta mengurus administrasi melalui perangkat daerah resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen dengan imbalan uang.
ASN juga diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen melalui saluran resmi guna menghindari penipuan maupun penyalahgunaan identitas pejabat. Pemprov Maluku, lanjut Selang, berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian. Selang mengimbau ASN untuk memeriksa dokumen melalui aplikasi MyASN dan, apabila diperlukan, melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan keabsahannya. (DM)












