Ambon,TikMalukuNews.com-
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku, Dr. H. Yamin, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, atas rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Provinsi Maluku.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul tindak lanjut rekomendasi Gubernur yang mendapat dukungan dari Kepala BPJPH Pusat, Ahmad Haikal Hasan, melalui pelantikan Abdul Karim Kelrey, S.E. sebagai Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku. Pelantikan berlangsung di Aula Gedung BPJPH, Jakarta, pada Rabu (31/12/2025).

Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan BPJPH setelah diterbitkannya Peraturan BPJPH RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BPJPH.
Kepada media, Senin (5/1), Kakanwil Kemenag Maluku menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya proses tersebut.
“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT. Dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak keluarnya rekomendasi Gubernur Maluku tentang hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Provinsi Maluku, hal itu kini terwujud,” ujar Yamin.
Ia menjelaskan, realisasi tersebut dibuktikan dengan undangan resmi pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat BPJPH atas nama Abdul Karim Kelrey yang dilaksanakan pada 31 Desember 2025 di Jakarta.
Lebih lanjut, Yamin menginformasikan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelenggaraan jaminan produk halal kini telah memiliki badan tersendiri.
“Kami informasikan kepada masyarakat Provinsi Maluku bahwa urusan jaminan produk halal yang sebelumnya melekat pada Kementerian Agama, kini telah ditangani oleh badan tersendiri. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kinerja serta fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal di Maluku,” jelasnya.
Dengan terisinya jabatan pada UPT BPJPH di daerah, BPJPH menargetkan peningkatan kinerja unit pelaksana teknis dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan ini juga menjadi bagian penting dari persiapan nasional menuju pemberlakuan Wajib Halal secara penuh pada Oktober 2026, sehingga layanan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan lebih cepat, merata, dan terpercaya.
Terpisah Kepala Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Maluku,
Abdul Karim Kelrey, berkomitmen untuk bersenergi dalam meningkatkan layanan prodak halal di Maluku.(TM-01)














