JAKARTA,TikMalukuNews.com-Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara dipakai sesuai aturan.
Menurut Menag, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pemanfaatan sarana yang disediakan negara.
“ASN wajib menjaga integritas dan profesionalitas serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Penyalahgunaan wewenang maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan,” ujar Menag yang dirilis dari beranda Kemenag RI.
Dimana kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.
Menag juga menyebutkan bahwa sebagian ASN Kemenag tetap menjalankan tugas pada masa libur Lebaran, seperti mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.
Dalam kondisi tersebut, penggunaan fasilitas negara diperbolehkan selama berkaitan dengan pelaksanaan tugas resmi.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang ASN menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Menag menegaskan bahwa ASN harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas, terutama dalam penggunaan fasilitas negara.
Nilai-nilai tersebut dinilai sangat relevan dengan semangat yang terkandung dalam perayaan Idulfitri, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
“ASN diharapkan dapat menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara secara tepat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan lain, Menag juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini mengingat pada tahun ini sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan, yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.
Menurutnya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat nilai kebersamaan dan harmoni dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan kedamaian. Perayaan hari besar keagamaan harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M, serta program Masjid Ramah Pemudik.J













